Tilang Manual Diterapkan Lagi Mengincar Pelanggaran Kasat Mata Ketahui Jenisnya Agar Tak Menyesal

Aong - Selasa, 17 Januari 2023 | 16:00 WIB
Facebook Siti Sri Mulyanii
Resi tilang manual diberlakukan lagi untuk menindak pelanggaran kasat mata

MOTOR Plus-online.com - Tilang manual sempat dihapus dan digantikan tilang elektroknik atau ETLE.

Tilang manual diterapkan lagi mengincar pelanggaran kasat mata ketahui jenisnya agar tak menyesal denda mahal.

Sejak tilang manual ditiadakan ditemukan pengendara berani melanggar aturan lalu lintas secara terang-terangan.

Itu yang membuat Satlantas Polres Sukoharjo memberlakukan kembali tilang manual agar bisa langsung menindak.

Langsung memberi bukti pelanggaran (tilang manual) terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.

Secara kasat mata kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan diberikan surat tilang dan ditindak langsung.

Antara lain seperti truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalan raya.

Serta beberapa pelanggaran dari pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, hingga kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan spion.

Baca Juga: Pemotor Panas Dingin, Daftar Denda Tilang Elektronik Januari 2023 Paling Murah Rp 100 Ribu

Baca Juga: Motor Belum Bayar Pajak Jangan Dipakai Jauh-jauh, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan selaku Kapolres Sukoharjo, melalui Kasat Lantas AKP Sofia Wuriana, mengatakan bahwa penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan kepada beberapa kendaraan roda 2 dan roda 4, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana menyampaikan, dalam penindakan tersebut sebanyak 37 pelanggar berhasil ditindak.

AKP Sofia menambahkan bahwa penindakan pelanggaran kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pun juga untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.

Baca juga: Razia Hiburan Malam di Sukoharjo, Polisi Tes Urin Pemandu Karaoke dan Pengunjung

"Khusus untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load, juga kami lakukan penindakan," ucapnya saat dikonfirmasi oleh TribunSolo.com, Minggu, (15/1/2023)

"Karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,“ tambahnya.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara.

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Truk ODOL hingga Kendaraan Tak Miliki Plat Nomor Siap-siap Ditilang Langsung Satlantas Sukoharjo.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular