MOTOR Plus-online.com - Terlibat dalam kasus pembunuhan, Ferdy Sambo terancam penjara seumur hidup, enggak nyangka pernah membongkar kasus besar pencurian motor.
Mantan polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo masih menjadi sorotan hingga kini.
Disebut jaksa, pria berusia 49 tahun itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Jaksa, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Adapun pembunuhan berencana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tulis keterangan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Geger, Uang Belanja Bulanan Ferdy Sambo Setara 16 Motor Matic Yamaha NMAX
Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Di balik kasus pembunuhan yang menyeret namanya, ternyata Ferdy Sambo pernah ungkap kasus besar.
Hal itu terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Kasat V Ranmor Polda Metro Jaya tahun 2009.
Saat itu, Ferdy Sambo membongkar kasus curanmor paling besar tahun 2009, ada 132 motor curian dan beberapa tipe dan merek berhasil disita.
Ia mengakui, maling motor masih memakai cara konvensional kala itu.
"Modusnya kebanyakan masih pakai cara konvensional dengan menggunakan kunci T," terangnya dikutip dari Tabloid OTOMOTIF edisi 25:XIX (26/10/2009).
Motor yang banyak menjadi target pelaku curanmor adalah tipe yang masih memakai model kunci tanpa pelindung tambahan seperti magnet.
Di sisi lain, penambahan fitur pengaman standar pabrikan seperti kunci magnet juga tidak menjamin motor bakal aman dari maling.
Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo, Beli Motor Honda BeAT Pakai Nama Ricky Rizal, Hakim Dibuat Bingung
Dirinya mengimbau supaya para pemilik motor untuk segera menambah peranti pengaman tambahan.
"Paling tidak kunci ganda pada roda juga terpasang," sarannya.
Nah, buat bikers dan para pemilik motor, jangan lupa pastikan keamanan si kuda besi yang ada di rumah ya.
Apalagi, aksi pencurian motor bisa terjadi kapan dan di mana saja, bro.
Jangan sampai brother menjadi korban pencurian motor, cuma gara-gara lupa mengamankan motor.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J"
Source | : | Kompas.com,Tabloid OTOMOTIF |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR