Mendadak Surat Tilang Elektronik Diantar ke Rumah, Pemotor Cuek Bisa Fatal Akibatnya

Ahmad Ridho - Selasa, 17 Januari 2023 | 16:15 WIB
Twitter @dionsatryaa
Ilustrasi surat tilang elektronik, mekanisme tilang manual dengan tilang elektronik apakah ada perbedaan? Awas STNK motor bisa diblokir kalau diabaikan.

Hal ini tentu akan menyulitkan pemotor itu sendiri karena terhambat saat proses pembayaran pajak motor tahunan.

Dikutip dari Kompas.com, Korlantas Polri akan memberlakukan tilang berbasis elektronik atau E-TLE dan tilang manual secara bersamaan. 

Aturan pemberlakuan tilang E-TLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang akurat, tepat dan prosesnya cepat.

Hal tersebut diharapkan membuat para pelanggar baik pengendara motor maupun mobil langsung terdeteksi.

Oleh karena itu, bukti pelanggaran dapat dikirimkan ke alamat STNK untuk dikonfirmasi dan pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran.

Terdapat dua jenis kamera E-TLE, yaitu kamera statis yang terpasang di titik-titik tertentu, dan kamera mobile yang ditempelkan pada mobil patroli atau digunakan petugas saat razia. 

Pada dasarnya, tilang E-TLE lebih bersifat penindakan.

Berbeda dengan tilang manual, karena secara tak langsung petugas kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Motor Belum Bayar Pajak Jangan Dipakai Jauh-jauh, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu

Mekanisme tata cara pengurusan tilang E-TLE dan manual juga berbeda.

Pelanggar yang tertangkap dan mendapatkan bukti tilang diberikan waktu untuk konfirmasi, dalam kurun delapan hari.

Konsekuensi yang terjadi adalah bila terlambat, STNK akan diblokir.

Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran lalu lintas.

Kemudian data berupa foto sebagai bukti dan jenis pelanggaran dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.

Lalu, pemilik kendaraan dapat mengkonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Proses pembayaran tilang E-TLE bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang.

Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari.

Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular