MOTOR Plus-online.com - Tidak semua pemotor paham, ternyata begini mekanisme tilang elektronik, jangan diabaikan STNK bisa diblokir.
Pahami mekanisme tilang elektronik yang berbeda dengan tilang manual.
Sejak tilang manual dihapus, kepolisian fokus pada pelaksanaan tilang elektronik.
Caranya dengan memasang kamera tilang elektronik (ETLE) di setiap sudut jalan di Ibukota.
Selain kamera yang dipasang di jalan, kamera tilang juga dibawa oleh polisi yang diletakkan di jaket atau helm (body cam).
Mekanisme tilang elektronik dengan tilang manual ternyata berbeda.
Tanpa harus ikut sidang, pemotor yang kena tilang elektronik bisa langsung mengurus dan membayar denda di bank atau ATM.
Sebenarnya cara di atas juga berlaku pada saat tilang manual masih diterapkan, namun ada beberapa perbedaan mekanisme.
Jika tidak direspon atau dikonfirmasi saat terkena tilang elektronik, STNK motor bisa langsung diblokir.
Baca Juga: Tilang Manual Diterapkan Lagi Mengincar Pelanggaran Kasat Mata Ketahui Jenisnya Agar Tak Menyesal
Hal ini tentu akan menyulitkan pemotor itu sendiri karena terhambat saat proses pembayaran pajak motor tahunan.
Dikutip dari Kompas.com, Korlantas Polri akan memberlakukan tilang berbasis elektronik atau E-TLE dan tilang manual secara bersamaan.
Aturan pemberlakuan tilang E-TLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang akurat, tepat dan prosesnya cepat.
Hal tersebut diharapkan membuat para pelanggar baik pengendara motor maupun mobil langsung terdeteksi.
Oleh karena itu, bukti pelanggaran dapat dikirimkan ke alamat STNK untuk dikonfirmasi dan pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran.
Terdapat dua jenis kamera E-TLE, yaitu kamera statis yang terpasang di titik-titik tertentu, dan kamera mobile yang ditempelkan pada mobil patroli atau digunakan petugas saat razia.
Pada dasarnya, tilang E-TLE lebih bersifat penindakan.
Berbeda dengan tilang manual, karena secara tak langsung petugas kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Motor Belum Bayar Pajak Jangan Dipakai Jauh-jauh, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu
Mekanisme tata cara pengurusan tilang E-TLE dan manual juga berbeda.
Pelanggar yang tertangkap dan mendapatkan bukti tilang diberikan waktu untuk konfirmasi, dalam kurun delapan hari.
Konsekuensi yang terjadi adalah bila terlambat, STNK akan diblokir.
Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran lalu lintas.
Kemudian data berupa foto sebagai bukti dan jenis pelanggaran dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
Lalu, pemilik kendaraan dapat mengkonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Proses pembayaran tilang E-TLE bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang.
Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari.
Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR