SIM C untuk motor berkapasitas 250c ke bawah.
Sementara untuk SIM C1 kapasitas mesin motor 250cc - 500cc, dan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500cc ke atas.
Lalu berapa biaya pembuatan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 bulan Januari 2023 ini?
Dikutip dari ntmcpolri.info, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 100 ribu.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
Baca Juga: Sempat Ramai Polisi Jelaskan Rencana Penggolongan SIM C, Berlaku Tahun Ini?
“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.
Walaupun beda jenis, namun biaya pembuatan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 tetap sama yakni Rp 100 ribu.
Tapi ingat ada tambahan biaya lain yang harus dikeluarkan pemohon SIM yakni membayar biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
Selain itu ada perbedaan usia untuk pemohon SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Untuk pemohon SIM C batas usia 17 tahun, sementara pemohon SIM C1 batas usianya 18 tahun dan pemohon SIM C2 harus sudah berusia 19 tahun.
Berikut ini persyaratan pembuatan SIM C:
1. Pemohon sudah berusia 17 tahun
2. Punya Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR