MOTOR Plus-online.com - Update pembuatan SIM C1, C2 dan C3 bulan Januari 2023 enggak sampai Rp 100 ribu.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor sebelum berkendara di jalan raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, SIM diberikan kepada orang yang sudah memahami peraturan lalu lintas dan terpenting mahir mengendarai motor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)".
Rencananya dalam waktu dekat ini, kepolisian akan menerapkan penggolongan SIM.
SIM untuk pemotor nantinya akan dibagi dalam tiga golongan yakni SIM C1, SIM C2 dan SIM C3.
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM C Sudah Dimulai, Usia 17 Tahun Belum Bisa Bikin Baru
Penggolongan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 akan diterapkan untuk kapasitas mesin motor berbeda-beda.
SIM C untuk motor berkapasitas 250c ke bawah.
Sementara untuk SIM C1 kapasitas mesin motor 250cc - 500cc, dan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500cc ke atas.
Lalu berapa biaya pembuatan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 bulan Januari 2023 ini?
Dikutip dari ntmcpolri.info, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 100 ribu.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
Baca Juga: Sempat Ramai Polisi Jelaskan Rencana Penggolongan SIM C, Berlaku Tahun Ini?
“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.
Walaupun beda jenis, namun biaya pembuatan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 tetap sama yakni Rp 100 ribu.
Tapi ingat ada tambahan biaya lain yang harus dikeluarkan pemohon SIM yakni membayar biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
Selain itu ada perbedaan usia untuk pemohon SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Untuk pemohon SIM C batas usia 17 tahun, sementara pemohon SIM C1 batas usianya 18 tahun dan pemohon SIM C2 harus sudah berusia 19 tahun.
Berikut ini persyaratan pembuatan SIM C:
1. Pemohon sudah berusia 17 tahun
2. Punya Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR