"Itu ribuan campur ya, dalam artian ada yang menunggak satu tahun. Ada pula yang menunggak 5 tahun," ungkapnya.
Ia mengatakan, aturan penghapusan data STNK memang belum berlaku.
Meski begitu, Iptu Dwi mengimbau agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang belum.
Kalau memang diberlakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, kemungkinan akan ada surat pemberitahuan pertama dan pemberitahuan kedua.
"Baru upaya itu sudah mentok, bisa dihapuskan," bebernya.
Kriteria lain penghapusan data registrasi kendaraan bermotor itu bila kondisi kendaraan rusak berat.
Selain itu, ada juga kendaraan yang tidak bisa digunakan kembali atau telah dicuri.
"Itu bisa diajukan untuk penghapusan data. Sanksi saat ini yang menunggak adalah mungkin denda keterlambatan pajak saja. Maksimal Rp 100 ribu," pungkasnya.
Nah, itu dia penjelasan soal aturan penghapusan data STNK, jangan salah paham ya, bro.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Wacana Hapus Data STNK Jika Pajak Mati 2 Tahun, Di Ponorogo Ada 23 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak"
Source | : | Surya.co.id,Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR