23 Ribu Kendaraan di Ponorogo Nunggak Pajak, Aturan Data STNK Terhapus Bikin Motor Bodong Sudah Berlaku?

Galih Setiadi - Rabu, 18 Januari 2023 | 10:00 WIB
Kolase Surya.co.id/Pramita Kusumaningrum
Suasana bayar pajak. 23 ribu kendaraan di Ponorogo nunggak pajak, aturan data STNK terhapus bikin motor bodong sudah berlaku atau belum?

MOTOR Plus-online.com - Banyak banget, 23 ribu kendaraa nunggak pajak di Ponorogo, penerapan aturan data STNK terhapus yang bisa membuat motor bodong sudah dilakukan?

Lagi ramai soal wacana penghapusan data STNK, buat para pemilik kendaraan termasuk motor yang enggak taat pajak.

Perlu brother pahami, data STNK terhapus kalau pemilik enggak memperpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan, dan dibiarkan mati selama 2 tahun.

Baik mobil atau motor yang datanya sudah terhapus, pemilik enggak bisa mendaftarkan kembali dan akan dianggap ilegal alias bodong.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan roda dua seperti motor.

Di Ponorogo misalnya, sebanyak 23.000 kendaraan yang masih menunggak pajak.

Hal tersebut disampaikan Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan.

"Dari situ (547.000 kendaraan) kurang lebih 5 persen menunggak pajak. Atau sekitar 23.000 kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan," ujarnya dikutip dari Surya.co.id.

Baca Juga: Motor Batal Bodong 4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Banyak yang Digratiskan

Dari 23 ribu kendaraan tersebut, sebanyak 1.000 kendaraan roda empat dan 22.000 kendaraan roda dua menunggak pajak.

"Itu ribuan campur ya, dalam artian ada yang menunggak satu tahun. Ada pula yang menunggak 5 tahun," ungkapnya.

Ia mengatakan, aturan penghapusan data STNK memang belum berlaku.

Meski begitu, Iptu Dwi mengimbau agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang belum.

Kalau memang diberlakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, kemungkinan akan ada surat pemberitahuan pertama dan pemberitahuan kedua.

"Baru upaya itu sudah mentok, bisa dihapuskan," bebernya.

Kriteria lain penghapusan data registrasi kendaraan bermotor itu bila kondisi kendaraan rusak berat.

Selain itu, ada juga kendaraan yang tidak bisa digunakan kembali atau telah dicuri.

"Itu bisa diajukan untuk penghapusan data. Sanksi saat ini yang menunggak adalah mungkin denda keterlambatan pajak saja. Maksimal Rp 100 ribu," pungkasnya.

Nah, itu dia penjelasan soal aturan penghapusan data STNK, jangan salah paham ya, bro.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Wacana Hapus Data STNK Jika Pajak Mati 2 Tahun, Di Ponorogo Ada 23 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak"

Source : Surya.co.id,Ntmcpolri.info
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular