Jawaban Aan Suhanan soal rencana pemberlakuan kembali tilang manual membuat pemotor takut untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
Soal rencana diadakannya lagi tilang manual, lulusan Akpol tahun 1988 ini mengaku masih menunggu instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Soal tilang manual kami masih menunggu arahan Pak Kapolri. Belum jelas nanti kami akan melihat perkembangan selanjutnya," tegasnya dikutip dari Live FB MOTOR Plus.
Aan Suhanan menegaskan, ada atau tidak ada tilang manual seharusnya pemotor sadar untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Mau tilang manual atau tilang elektronik, ada polisi atau tidak kami hanya berharap pemotor atau pengemudi mobil tertib lalu lintas. Penindakan di lapangan hanya sebatas himbauan kepada pemotor yang melanggar untuk patuh hukum. Karena proses penilangan sudah ada tilang elektronik untuk saat ini," lanjut perwira tinggi kelahiran tahun 1967 ini.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang lain, anggota polisi sering melakukan patroli.
Menggunakan motor dengan dilengkapi kamera untuk merekam setiap pelanggaran di jalan raya.
Baca Juga: Tilang Manual Diterapkan Lagi Mengincar Pelanggaran Kasat Mata Ketahui Jenisnya Agar Tak Menyesal
"Anggota polisi melakukan patroli juga sebagai bentuk penegakkan hukum. Karena itu dikembalikan kepada pemotor atau pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas," imbuhnya.
Aan Suhanan memperingatkan agar pemotor tidak melepas atau memakai pelat nomor palsu karena bisa berbuntut panjang.
"Kami akan tindak pemotor yang tidak memakai pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu. Kita berhentikan dan dicek apakah motor legal atau ilegal. Jika terbukti ada tindak kriminal, kita akan serahkan ke bagian reserse untuk diproses," katanya.
Penegasan Dirgakkum Korlantas Polri ini agar pemotor takut untuk melanggar lalu lintas dan yang terpenting tidak melepas pelat nomor motor atau menggunakan pelat nomor palsu.
Karena jika terbukti ada pelanggaran yang menjurus ke tindak kriminal maka akan diproses secara hukum.
"Ini himbauan untuk yang masih melepas pelat nomor motor atau memakai pelat nomor palsu untuk dikembalikan yang asli dan sesuai dengan registrasi dan identifikasi motor,"tutup Aan.
Source | : | Live Facebook MOTOR Plus |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR