Asyik Motor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Bebas Bodong, Cek Faktanya

Ahmad Ridho - Rabu, 18 Januari 2023 | 10:39 WIB
Tribunnews.com
Tidak bayar pajak dua tahun motor tidak langsung bodong, data STNK motor dihapus setelah motor menunggak pajak selama tujuh tahun.

MOTOR Plus-online.com - Motor yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun tidak langsung jadi bodong, serius nih?

Aturan baru soal rencana penghapusan data STNK motor semakin ramai.

Banyak yang belum paham soal motor bodong karena tidak membayar pajak selama dua tahun.

Data STNK motor yang dihapus kepolisian otomatis menjadikan motor bodong atau ilegal.

Motor bodong yang sudah dihapus data STNK-nya tidak akan bisa diregistrasi ulang.

Motor hanya bisa dipakai di sekitaran rumah karena STNK dan BPKB tidak berlaku lagi.

Ternyata motor yang tidak bayar pajak selama dua tahun masih bebas atau tidak langsung jadi motor bodong.

Apa benar motor yang tidak bayar pajak selama dua tahun tidak bodong?

Baca Juga: 23 Ribu Kendaraan di Ponorogo Nunggak Pajak, Aturan Data STNK Terhapus Bikin Motor Bodong Sudah Berlaku?

Faktanya, motor bodong atau dihapus data STNK-nya oleh kepolisian saat tidak membayar pajak selama tujuh tahun.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular