MOTOR Plus-online.com - Motor yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun tidak langsung jadi bodong, serius nih?
Aturan baru soal rencana penghapusan data STNK motor semakin ramai.
Banyak yang belum paham soal motor bodong karena tidak membayar pajak selama dua tahun.
Data STNK motor yang dihapus kepolisian otomatis menjadikan motor bodong atau ilegal.
Motor bodong yang sudah dihapus data STNK-nya tidak akan bisa diregistrasi ulang.
Motor hanya bisa dipakai di sekitaran rumah karena STNK dan BPKB tidak berlaku lagi.
Ternyata motor yang tidak bayar pajak selama dua tahun masih bebas atau tidak langsung jadi motor bodong.
Apa benar motor yang tidak bayar pajak selama dua tahun tidak bodong?
Faktanya, motor bodong atau dihapus data STNK-nya oleh kepolisian saat tidak membayar pajak selama tujuh tahun.
Ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis (barengan pelat nomor) tidak dibayarkan pajaknya dan ditambah dua tahun ke depan tidak juga membayarkan pajak, maka motor jadi bodong.
Hitungannya selama tujuh tahun motor dibiarkan tidak membayar pajak maka data STNK dihapus dan motor jadi bodong.
Sementara untuk pajak motor yang baru mati dua tahun masih bisa diperpanjang dan diurus.
Dikutip dari ntmcpolri.info, data mobil atau motor yang sudah dihapus, pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong.
Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Motor Batal Bodong 4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Banyak yang Digratiskan
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
Baca Juga: Sulawesi Barat Susul Aceh dan Riau Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Cepat ke Samsat Terdekat
“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.
STNK bagi mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.
Yusri mengatakan tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.
“Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya),” tutupnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR