Namun Budiyanto juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga dengan adanya aspirasi tersebut harus kita dudukan dari prespektif hukum dan aspek keamanan dan keselamatan.
Budiyanto mengatakan, dasar hukum motor tidak boleh masuk jalan tol tertera dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Di Indonesia jalan tol khusus untuk motor sebenarnya sudah ada, seperti di jalan tol Suramadu, di Bali dan Balikpapan.
Jalan tol untuk motor ini secara fisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Mengacu dari aturan yang ada dan dengan melihat beberapa ruas jalan yang secara fisik dibatasi dengan jalan tol untuk roda empat atau lebih, maka usulan permintaan moge untuk bisa masuk jalan tol tidak berlebihan," kata dia.
Ayat (1)
Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat (1 a)
Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam Undang - Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan, disebutkan:
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri (Menteri yang berwenang).
Baca Juga: Soal Bikers Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol, Jika Boleh Apa Syarat dan Risikonya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Sisi Aturan, Moge Ingin Masuk Tol Bukan Hal Berlebihan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR