Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Pajak Mati Lebih dari 3 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun

Ahmad Ridho - Rabu, 18 Januari 2023 | 15:45 WIB
Instagram.com/ @lingkaran_gayo
Pemutihan pajak motor 2023 di Aceh bikin girang, pajak motor mati lebih dari 3 tahun cukup bayar 3 tahun saja.

Kemudian daerah lain seperti Riau dan Sulbar ikut menggelar pemutihan pajak motor 2023.

Pemutihan pajak motor di Aceh sudah berlangsung sejak 2 Januari 2023 dan berakhir pada 28 Februari 2023 mendatang.

Periode 58 hari pemutihan pajak motor di Aceh harus dimanfaatkan penunggak pajak motor sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Asyiknya pemutihan pajak motor di Aceh ini, khusus pajak motor yang mati lebih dari 5 tahun cukup membayar 3 tahun saja.

Dikutip dari akun Instagram @lingkaran_gayo, pemutihan pajak motor di Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Ada 4 keuntungan yang diberikan Pemprov Aceh untuk para penunggak pajak motor yang belum melunasi kewajibannya.

Berikut keuntungan atau keringanan yang diberikan di program pemutihan pajak motor Aceh 2023.

Baca Juga: Pajak Mati Lama Digratiskan Antisipasi STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Sejumlah Daerah Buka Pemutihan

1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Penghapusan pajak progresif (pemilik yang motornya lebih dari satu)

4. Pajak motor mati lebih dari 3 tahun cukup bayar 3 tahun saja, sisanya gratis.

Di dalam keterangan pada akun Instagram @lingkaran_gayo ini, pemilik motor yang akan ikut pemutihan pajak motor nama pemilik kendaraan harus sesuai KTP.

Untuk pengurusan pembayaran pajak di program pemutihan pajak motor 2023 di Aceh, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Bersama Samsat Takengon.

Buruan diurus pembayaran pajak motor sekarang, jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Lingkaran_Gayo(Official) (@lingkaran_gayo)

Source : Instagram @lingkaran_gayo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular