Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Rabu (18/1/2023) mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan 1 Februari 2023 mendatang.
"Penghapusan denda pajak Insya Allah pada 1 Februari, sesuai dengan arahan pak gubernur untuk memberlakukan program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik," katanya.
Namun Syahrial belum menjelaskan, sampai kapan program pemutihan denda pajak tersebut akan diberlakukan.
Yang jelas awal Februari kebijakan Gubernur Riau mulai dijalankan.
Saat ini Pemprov Riau sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
"Pergub nya lagi disiapkan, kalau sudah diteken Pak Gubernur nanti kita sampaikan jadwal lengkapnya," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Yakni Polda Riau melalui Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja Riau untuk sama-sama menjalankan program ini.
Baca Juga: Motor Batal Bodong 4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Banyak yang Digratiskan
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.
Syahrial menegaskan, saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR