"Kita sosialisasi dulu. Sehingga saat kita melakukan penindakan manual masyarakat tidak kaget," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (19/1/2023).
Dia menyebut sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tindakan tilang manual ini antara lain, knalpot brong atau bising.
Lalu juga kendaraan yang tak lengkap seperti TNKB, Spion, Lampu, Kelengkapan surat-surat kendaraan yang berlaku.
Pengendara di bawah umur dan melawan arus atau melanggar rambu juga akan ditilang.
Pelanggaran tersebut memang belum bisa tertangkap jelas dalam kamera ETLE.
"Kendaraan yang menggunakan Strobo dan penggunaan plat nomor yang tidak standar juga akan dilakukan tindakan tilang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Boyolali Terapkan Tilang Manual untuk Pelanggaran Ini, Knalpot Brong - Anak di Bawah Umur
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR