MOTOR Plus-Online.com - Wilayah Solo Raya tengah bersiap memberlakukan kembali penindakan di tempat alias tilang manual.
Meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas pada akhirnya menjadi satu alasan masuk akal mengapa tilang manual kembali diterapkan.
Beberapa wilayah di Indonesia sudah kembali memberlakukan tilang manual.
Wilayah Solo Raya pun pada akhirnya bersiap memberlakukan kembali tilang manual.
Salah satu wilayah Solo Raya tersebut yakni Kabupaten Boyolali.
Satlantas Boyolali memastikan akan kembali memberlakukan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi soal pemberlakuan tilang manual ini.
Bahkan beberapa pelanggaran dari pemotor sudah jadi incarannya.
Baca Juga: Polisi Banyumas Terapkan Tilang Manual Lagi, Empat Motor Pakai Knalpot Brong Diciduk
Yang tidak dapat dikompromi yakni penggunaan knalpot brong.
"Kita sosialisasi dulu. Sehingga saat kita melakukan penindakan manual masyarakat tidak kaget," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (19/1/2023).
Dia menyebut sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tindakan tilang manual ini antara lain, knalpot brong atau bising.
Lalu juga kendaraan yang tak lengkap seperti TNKB, Spion, Lampu, Kelengkapan surat-surat kendaraan yang berlaku.
Pengendara di bawah umur dan melawan arus atau melanggar rambu juga akan ditilang.
Pelanggaran tersebut memang belum bisa tertangkap jelas dalam kamera ETLE.
"Kendaraan yang menggunakan Strobo dan penggunaan plat nomor yang tidak standar juga akan dilakukan tindakan tilang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Boyolali Terapkan Tilang Manual untuk Pelanggaran Ini, Knalpot Brong - Anak di Bawah Umur
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR