Awas Kalau Motor Lewat Jalur ERP Tanpa Bayar Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat

Hendra,Didit Abdillah - Kamis, 19 Januari 2023 | 14:05 WIB
Kompas.com
Ada 25 jalur ERP di Jakarta. Pemotor akan kena denda 10 kali lipat harga tertinggi jika sembarangan dan asal melintas.

Dengan perangkat ini, pengendara yang lewat akan dikenakan biaya penggunaan jalan. 

Dalam usulannya, Dishub DKI Jakarta mematok angka berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Bagaimana jika pengendara tidak memiliki peranti identitas kendaraan dan lewati jalur ERP, pemerintah akan mengenakan sanksi yang cukup tinggi, yakni 10 kali lipat tarif tertinggi. 

Apabila mengacu pada usulan yang disampaikan dishub, pengendara akan dikenakan sanksi sebesar Rp 190.000. 

Baca Juga: Gresini Racing Jadi Yang Kedua Launching Skuat MotoGP 2023, Selang 5 Hari Dari Monster Energy Yamaha MotoGP

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular