Dengan perangkat ini, pengendara yang lewat akan dikenakan biaya penggunaan jalan.
Dalam usulannya, Dishub DKI Jakarta mematok angka berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Bagaimana jika pengendara tidak memiliki peranti identitas kendaraan dan lewati jalur ERP, pemerintah akan mengenakan sanksi yang cukup tinggi, yakni 10 kali lipat tarif tertinggi.
Apabila mengacu pada usulan yang disampaikan dishub, pengendara akan dikenakan sanksi sebesar Rp 190.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR