MOTOR Plus-online.com - Mulai tahun 2023 pemerintah akan menghapus data kendaraan STNK mati 2 tahun.
Kendaraan STNK mati 2 tahun tidak langsung bodong tapi masih diberi waktu segini sebelum dihapus datanya.
Artinya STNK lima tahun habis masa berlakuknya ditambah dua tahun berturut akan dihapus.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus kasih penjelasan.
Dasar hukum rencana penghapusan mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Namun penghapusan tak dilakukan langsung atau sepihak tapi pemilik akan diberi kesempatan dan peringatan lebih dulu.
“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi, SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia kepada Kompas.com.
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Baca Juga: Data STNK Dihapus Akibat Nunggak Pajak Kenapa Disebut Motor Bodong?
KOMENTAR