Turis Asing Sering Ugal-ugalan, Usaha Rental Motor Diperingatkan Polda Bali

Ahmad Ridho - Jumat, 20 Januari 2023 | 09:01 WIB
Instagram @bali_motorsport
Ilustrasi, dua orang bule melanggar lalu lintas saat naik motor, Polda Bali peringatkan pemilik usaha rental motor.

Pastinya dengan memakai helm bagi pemotor, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Selain itu, pemotor harus membawa SIM, tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan peraturan lainnya.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menanggapi maraknya turis mancanegara atau warga negara asing (WNA) yang mengalami kecelakaan saat berkendara di Bali.

“Kami, Polda Bali, mengimbau dan meminta kerja samanya kepada seluruh pemilik rental mobil dan sepeda motor, sebelum menyewakan kendaraan agar memberikan arahan kepada setiap penyewa, baik wisatawan asing maupun domestik,” ujarnya, Rabu (18/01/2023).

Menurut Bayu, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh WNA dalam berkendara disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali.

Terlebih, sambung dia, Polri sudah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di beberapa titik.

Jika diperlukan, lanjut Bayu, pengusaha rental juga bisa menyiapkan pemandu kepada wisatawan yang membutuhkan.

Baca Juga: Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp 50 Ribuan, Ada Yamaha Fazzio, Vespa, Honda Vario

Hal ini dilakukan demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam berkendara.

“Pemilik rental diharapkan menyiapkan pemandu jalan untuk mengiringi WNA saat berkendara di jalan raya. Ini juga penting karena para wisatawan tidak terlalu hapal jalan-jalan yang mereka lalui dalam menikmati keindahan Bali,” tutup Bayu.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular