Lihat Polisi Berdiri, Gerombolan Pemotor Kocar-kacir dari Jalur Sepeda

Albi Arangga - Jumat, 20 Januari 2023 | 11:00 WIB
Instagram/tmcpoldametro
Momem polisi mencehgat para pemotor yang nekat masuk jalur sepeda.

Perintah anggota polisi yang berdiri di jalur sepeda langsung dituruti oleh para pemotor tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, mantan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, jalur sepeda ditandai dengan marka jalan dan hanya diperuntukkan bagi pesepeda saja.

"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo.

Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Buat yang penasaran dengan videonya bisa lihat di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Adanya jalur sepeda tersebut sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang prioritas pengguna jalan, yakni pejalan kaki dan pesepeda.

Otomatis para pemotor harusnya tahu skala prioritas fungsi jalur sepeda tersebut.

Namun nampaknya masih banyak pemotor yang abai akan hal tersebut.

Source : instagram @tmcpoldametro
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular