Perintah anggota polisi yang berdiri di jalur sepeda langsung dituruti oleh para pemotor tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, mantan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, jalur sepeda ditandai dengan marka jalan dan hanya diperuntukkan bagi pesepeda saja.
"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo.
Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
Buat yang penasaran dengan videonya bisa lihat di bawah ini.
View this post on Instagram
Adanya jalur sepeda tersebut sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang prioritas pengguna jalan, yakni pejalan kaki dan pesepeda.
Otomatis para pemotor harusnya tahu skala prioritas fungsi jalur sepeda tersebut.
Namun nampaknya masih banyak pemotor yang abai akan hal tersebut.
Source | : | instagram @tmcpoldametro |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR