Pajak Motor Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jambi

Ahmad Ridho - Jumat, 20 Januari 2023 | 10:51 WIB
Instagram @samsat.kota.jambi
Jambi kembali menggelar pemutihan pajak motor 2023, pajak motor mati lebih dari 15 tahun cuma bayar 2 tahun saja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Ada beberapa keuntungan yang diberikan untuk para penunggak pajak motor di Jambi.

Pemutihan pajak motor di Jambi berlangsung dari tanggal 6 Januari sampai 6 April 2023 mendatang.

Pemprov Jambi memberikan beberapa keringanan diantaranya:

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

4. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

5. Pembebasan pokok pajak kendaraan (Kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)

Baca Juga: Motor Batal Bodong 4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Banyak yang Digratiskan

Dikutip dari Tribun Tanjabbar, UPTD Samsat Tanjabbar kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap I.

Momen pemutihan PKB menjadi bisa dimanfaatkan masyarakat mengurangi beban pembayaran denda.

Tapi sampai sekarang belum begitu banyak yang melakukan pemutihan PKB tahap I.

Teddy Pribadi Kepala UPTD Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengatakan, sejak dibuka hingga kini antusias masyarakat masih rendah.

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," jelasnya.

Teddy Pribadi melanjutkan, capaian PKB tahap II tahun 2022 lalu, UPTD Samsat yang ia pimpinnya mampu meraup PKB sebesar Rp. 2.922.564.500 miliar.

"Dengan rincian 3877 roda empat sebesar Rp 1.086.165.500 dan 595 roda dua dengan capaian sebesar Rp. 1.836.399.000," tambahnya.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjabbar," tutupnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular