Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Pasal 74 Ayat 3 yakni kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali.
Meski begitu, Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan menjelaskan, sebelum dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali surat peringatan.
"Apabila data mobil atau motor terhapus dari data kepolisian, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu, apabila kedapatan masih berkendara di jalanan," tegasnya.
Pada akhirnya ia berharap penghapus data kendaraan tidak marak terjadi, dengan cara masyarakat patuh dan taat dalam membayarkan pajak kendaraannya.
"Kepada masyarakat ayo segera bayar pajak kendaraan, karena aturan ini berlaku sama seluruh indonesia. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan, pemerintah melakukan pembangunan daerah,"
Bikers dan para pemilik kendaraan termasuk motor, jangan lupa bayar pajak dan perpanjang STNK kalau masa berlakunya sudah hampir habis ya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "STNK Mati Dua Tahun Dianggap Bodong, Begini Aturannya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR