Ia mengimbau, untuk yang sudah mencukupi persyaratan mulai dari usia dan sudah memiliki KTP, segera mengajukan permohonan pembuatan SIM ke Polres Belitung Timur dengnan membawa dokumen seperti KTP, surat kesehatan, dan surat lulus tes psikologi.
Permohonan pembuatan SIM di tahun 2022 mengalami kenaikan ketimbang tahun 2021 lalu.
Kenaikan tersebut terdapat di pembuatan baru sekaligus perpanjang SIM A, B, dan C.
"SIM keliling agak berkurang, karena kita menunggu pemohon yang ada di desa-desa dan itu kita koordinasikan dengan babinkamtibmas dan perangkat desa yang ada di kecamatan" ujar AKP Abdul Haris.
"Paling banyak kanaikan penerbitan SIM C dan SIM A untuk mobil," jelasnya.
Ia mnejelaskan, kenaikan akumulasi permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM ini menandakan masyarakat sudah patuh terhadap aturan.
"Pentingnya membuat SIM, Itu sebagai persyaratan seseorang layak mengendarai kendaraan, harus punya kompetensi," katanya.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Membuat SIM Tidak Sulit, Kasat Lantas: Kebanyakan Gagal di Tes Praktik"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR