Dalam Raperda PPLE dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Merujuk draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Baca Juga: Begini Tanggapan Pemotor Tentang Rencana Jalan Berbayar atau ERP di DKI Jakarta
Perkiraan pemasukan dari ERP itu senilai Rp 30 miliar-Rp 60 miliar per hari.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, usai komisinya menunda rapat beragendakan penjelasan soal ERP, Selasa (17/1/2023).
Ismail memperkirakan, ada pemasukan sebesar Rp 30 miliar dari kendaraan yang melintasi 25 ruas jalan ERP per hari, dalam satu kali perjalanan.
Jika dihitung dengan arus pengendara kendaraan sebaliknya, pada hari yang sama, akan ada tambahan pemasukan Rp 30 miliar lagi sehingga totalnya adalah Rp 60 miliar.
"Kami dapat informasi, tidak kurang per hari sekitar Rp 30 miliar-Rp 60 miliar dana yang masuk," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
"Satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali (perjalanan) sekitar Rp 60 miliar," sambung dia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR