MOTOR Plus-online.com - Waspada sering kena tilang elektronik berujung SIM tidak bisa diperpanjang.
Kepolisian semakin tegas dalam memberlakukan aturan lalu lintas.
Bukan hanya penerapan tilang elektronik tapi ada beberapa aturan lain yang bisa membuat pemotor takut.
Sejak diterapkannya tilang elektronik menggantikan tilang manual, pemotor semakin ugal-ugalan.
Yang fatal adalah melepas pelat nomor motor atau memakai pelat nomor palsu.
Kedua cara di atas dilakukan pemotor untuk menghindari tilang elektronik dan lolos dari kamera ETLE.
Karena itu, aturan tegas lainnya diambil kepolisian dengan tujuan agar pemotor tertib berlalu lintas.
Jika kena tilang elektronik, pemotor tidak akan bisa memperpanjang SIM C.
Baca Juga: Parah Banget 300 Pelanggar Dikirim Surat Tilang Elektronik Cuma 10 yang Mengurus
SIM C yang sudah diblokir akibat terkena tilang elektronik maka pemotor harus membuat SIM C baru.
Source | : | Live Facebook MOTOR Plus |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR