"Ada beberapa tahapan yang sedang dibuat untuk mendukung tilang elektronik. Salah satunya akan ada aturan pemotor yang melanggar tidak bisa memperpanjang SIM C. Jadi kalau sudah diblokir harus membuat SIM C baru," tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, dikutip dari Live Facebook MOTOR Plus.
Tapi ada beberapa tahapan pelanggaran sebelum SIM C diblokir atau tidak bisa diperpanjang.
Aan Suhanan menyebut ada 12 poin yang dikumpulkan pemotor yang melanggar lalu lintas sebelum SIM-nya diblokir.
Jika SIM sudah diblokir maka pemotor tidak bisa memperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Korlantas Polri dalam hal ini sudah menyiapkan teknologi Traffic Attitude Record (TAR).
Teknologi ini akan mencatat seberapa banyak pemotor melakukan pelanggaran lalu lintas sebelum SIM-nya tidak bisa diperpanjang atau diblokir.
Pemotor yang melakukan pelanggaran satu kali akan tercatat dan masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.
Baca Juga: Mendadak Surat Tilang Elektronik Diantar ke Rumah, Pemotor Cuek Bisa Fatal Akibatnya
"Kami punya teknologi Traffic Attitude Record (TAR) yang akan mencatat pelanggaran yang dilakukan pemotor. Kalau pelanggaran ringan maka akan kena satu poin. Pelanggaran sedang tiga poin dan pelanggaran berat 5 poin," lanjut perwira polisi kelahiran tahun 1967 ini.
Ditambahkannya, jika sudah mencapai batas pelanggaran sebanyak 12 poin, otomatis SIM tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru.
"Ingat, untuk SIM jumlah poin yang diberikan ada 12, jadi kalau sudah mencapai 12 poin pemotor yang melanggar lalu lintas tidak akan bisa memperpanjang SIM-nya," beber Aan Suhanan.
Bukan cuma tidak bisa diperpanjang, SIM pemotor juga bisa dicabut permanen.
"SIM bukan cuma tidak bisa diperpanjang tapi bisa dicabut permanen. Pemotor yang melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM-nya bisa dicabut permanen. Aturan ini sudah tercantum di dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah diterapkan," imbuh lulusan Akpol tahun 1988 ini.
Soal SIM yang dicabut Permanen, Aan Suhanan menjelaskan pelanggaran lalu lintas ini tidak akan bisa membuat SIM baru di seluruh Indonesia.
Jika hakim sudah memutuskan pemotor atau pengemudi mobil bersalah melakukan tabrak lari, maka secara permanen SIM akan dicabut.
Untuk menghindari SIM tidak bisa diperpanjang atau SIM dicabut permanen, Aan Suhanan menghimbau kepada seluruh pemotor atau pengemudi mobil tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Source | : | Live Facebook MOTOR Plus |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR