MOTOR Plus-online.com - Buruan urus termasuk bayar pajak, jangan sampai enggak perpanjang STNK 7 tahun berturut-turut bisa bikin motor bodong alias ilegal, polisi jelaskan aturannya.
Para pemilik kendaraan termasuk motor, jangan lupa apalagi sengaja enggak bayar pajak atau perpanjang STNK ya.
Pastikan masa berlakunya tetap aktif, jangan sampai tidak perpanjang STNK selama 7 tahun lamanya.
Jangan coba-coba tidak perpanjang STNK dengan durasi tersebut, atau kendaraan atau motor dinyatakan ilegal alias bodong.
Kalau masih memaksa dipakai di jalan raya, polisi berhak untuk menindaknya.
Maka dari itu, brother perlu memahami soal penghapusan data STNK yang kini mulai disosialisasikan.
Seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto.
"Jadi dalam undang-undang itu memang sudah dicantumkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak STNK selama 5 tahun plus 2 tahun itu datanya dapat dihapus," terangnya mengutip GridOto.com.
Baca Juga: Motor Tidak Perpanjang STNK 7 Tahun Jadi Bodong Dikomentari Polisi Sampai Pedagang Vespa
Sebagai contoh, ia pun memberi ilustrasi pada kendaraan yang bisa dinyatakan STNK-nya mati 5 tahun.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR