"Masa berlaku itu kan selama 5 tahun, misal saya ambil contoh kendaraan tahun 2000-2005, nah jika membayar tahun pertama, tahun kedua dibayar namun tahun ketiga sampai seterusnya tidak dibayar itu dianggap bahwa STNK itu sudah mati 5 tahun," sambungnya.
Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" bunyi aturan tersebut.
Regulasi ini juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.
Walaupun polisi tidak berwenang urusan pajak, namun bisa menjadi cara untuk mengingatkan pemilik kendaraan untuk bayar pajak.
"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak," kata dia.
Kalau data STNK sudah dihapus, kabarnya tidak bisa dilakukan registrasi lagi.
"Jadi jika sudah dihapus kendaraan tersebut bodong tidak ada suratnya," ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya melakukan sosialisasi aturan yang menjelaskan enghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi.
Buat brother yang belum bayar pajak, jangan lupa untuk urus alias perpanjang STNK ya.
Sejauh ini, keringanan atau pemutihan pajak kendaraan ada di 4 wilayah pada awal tahun 2023.
Mulai dari Aceh, Sidoarjo, Sulawesi Barat, dan Riau sedang mengadakan keringanan pajak kendaraan.
Lebih lengkapnya, brother bisa simak dengan klik LINK INI.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR