Cara menghitungnya mulai dari mencari besaran denda pajak motor yang mengacu pada perhitungan bulan ditambah dengan PKB, yang akan menemukan angka tunggakan pajak.
Rumus denda pajak motor 15 tahun = 15 x PKB x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ.
Sebagai ilustrasi, diketahui motor Honda BeAT memiliki PKB Rp 138.000 dan denda SWDKLLJ Rp 35.000.
Perhitungannya adalah 15 x Rp 138.000 x 25 persen x 12/12 + 35.000, dendanya mencapai Rp 552.500.
Kemudian, denda Rp 552.500 ditambah dengan besaran PKB Rp 138.000 sehingga menghasilkan nominal Rp 690.500 untuk tunggakan pajak selama 15 tahun yang seharusnya dibayar
Namun, dengan adanya pemutihan pajak, brother yang tinggal di wilayah Jambi hanya perlu membayar pokok pajak 2 tahun, yaitu Rp 138.000 x 2 = Rp 276.000.
Dengan adanya pemutihan di Jambi, bikers tinggal membayar pajak Rp 276 ribu, lumayan lebih hemat Rp 414.500.
Maka dari itu, bikers yang tinggal di wilayah Jambi, jangan sampai lewatkan pemutihan pajak mumpung belum lama digelar, masa berlakunya terbatas!
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR