MOTOR Plus-online.com - Ada keringanan, motor Honda BeAT belum bayar pajak Rp 690 ribuan hanya membayar Rp 276 ribu saja, hanya di daerah ini simak perhitungannya.
Para penunggak pajak motor pastinya enggak sabar dengan program pemutihan pajak kendaraan.
Pas banget nih, lagi ada pemutihan pajak untuk motor dan jenis kendaraan lainnya di awal tahun 2023, seperti yang digelar di Jambi.
Program diskon pajak tersebut diadakan sejak 6 Januari, hingga berakhir pada 6 April 2023.
Salah satu insentif atau keringanannya, motor atau kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya membayar 2 tahun saja.
Selain itu, terdapat pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
View this post on Instagram
Maka dari itu, Kepala UPTD Samsat Tanjabbar, Teddy Pribadi mengharapkan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi untuk segera memanfaatkannya.
"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," jelasnya mengutip TribunTanjabbar.com.
Baca Juga: Pajak Motor Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jambi
Pertanyaannya, seberapa menguntungkan dengan adanya pembebasan pokok pajak dengan hanya membayar 2 tahun walaupun pajak motor sudah mati selama 15 tahun di daerah tersebut?
Cara menghitungnya mulai dari mencari besaran denda pajak motor yang mengacu pada perhitungan bulan ditambah dengan PKB, yang akan menemukan angka tunggakan pajak.
Rumus denda pajak motor 15 tahun = 15 x PKB x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ.
Sebagai ilustrasi, diketahui motor Honda BeAT memiliki PKB Rp 138.000 dan denda SWDKLLJ Rp 35.000.
Perhitungannya adalah 15 x Rp 138.000 x 25 persen x 12/12 + 35.000, dendanya mencapai Rp 552.500.
Kemudian, denda Rp 552.500 ditambah dengan besaran PKB Rp 138.000 sehingga menghasilkan nominal Rp 690.500 untuk tunggakan pajak selama 15 tahun yang seharusnya dibayar
Namun, dengan adanya pemutihan pajak, brother yang tinggal di wilayah Jambi hanya perlu membayar pokok pajak 2 tahun, yaitu Rp 138.000 x 2 = Rp 276.000.
Dengan adanya pemutihan di Jambi, bikers tinggal membayar pajak Rp 276 ribu, lumayan lebih hemat Rp 414.500.
Maka dari itu, bikers yang tinggal di wilayah Jambi, jangan sampai lewatkan pemutihan pajak mumpung belum lama digelar, masa berlakunya terbatas!
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR