Rencana pelaksanaan tilang manual karena masyarakat dinilai semakin berani melanggar.
Kemungkinan pemotor tidak tahu kalau aksi pelanggarannya direkam kamera tilang elektronik (ETLE).
Selain itu, pemotor yang melanggar lalu lintas merasa tidak ada lagi polisi yang bertugas di jalanan.
"Ada atau tidak ada polisi atau kamera tilang elektronik seharusnya masyarakat tetap patuh dan tertib berlalu lintas. Jangan malah semakin tidak terkendali dan terus-terusan melanggar," lanjutnya.
Kepolisian melalui Korlantas Polri juga sudah menyiapkan aturan pencabutan SIM motor secara permanen.
Kalau SIM C atau SIM A sudah dicabut permanen, Aan Suhanan mengaku tidak akan bisa bikin SIM baru di seluruh Indonesia.
"Aturan pencabutan SIM secara permanen sudah ada dan tinggal diterapkan. Karena SIM dicabut maka tidak akan bisa membuat baru di manapun di Indonesia. Karenanya pemotor jangan sampai melakukan pelanggaran ini," tambahnya.
Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM Susah, Kasat Lantas Polres Belitung Timur Bilang Begini
Mantan Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri ini menegaskan, SIM langsung dicabut permanen apabila pemotor melakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut terbilang fatal dan bisa menghilangkan nyawa orang lain.
"SIM akan dicabut langsung ketika pemotor atau pengemudi mobil melakukan pelanggaran tabrak lari. Habis menabrak orang lain bukan tanggung jawab malah kabur. Ini pelanggaran berat dan SIM pemotor atau pengemudi mobil harus dicabut secara permanen," imbuhnya.
Pemotor dihimbau agar tetap sadar dan patuh peraturan lalu lintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jangan sampai SIM dicabut permanen karena melakukan pelanggaran lalu lintas berat di atas.
Source | : | Live Facebook MOTOR Plus |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR