MOTOR Plus-Online.com - Bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku alias mati ditanggal tertentu ternyata masih bisa diperpanjang.
Salah satunya saat libur Imlek 2023.
Diketahui, kepolisian meliburkan sementara pelayanan SIM selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Pengumuman libur tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.
Dalam suratnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023,” bunyi isi telegram tersebut.
Namun untuk pemilik SIM yang habis masa berlaku ditanggal tersebut tak perlu khawatir.
Kepolisian memberikan dispensasi selama satu hari.
Baca Juga: Gawat Nih Kena Tilang Elektronik Bisa Berakibat SIM Tidak Bisa Diperpanjang
Artinya pada Selasa (24/1/2023) nanti pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM masih bisa diproses.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR