MOTOR Plus-online.com - Akhirnya tertangkap, pelaku pembuat STNK palsu diamankan di Polrestabes Medan, ternyata ditangkap saat pakai narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku pemalsu STNK tersebut dilakukan di suatu kos-kosan di Jalan AR Hakim, Kota Medan pada Senin (16/1/2023).
Terduga pelaku pembuat STNK palsu masing-masing berinisial MA (35), RS (36), dan FE (35).
Kasus pemalsuan STNK tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Iya, memang benar, ada tiga orang pelaku dugaan pemalsuan STNK ditangkap saat memakai narkoba," ujarnya dilansir
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan STNK yang dilakukan oleh mereka.
"Masih kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan, terkait sudah berapa lama mereka menjalankan aksinya," sebutnya.
Fathir menyampaikan, selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu plastik berisikan sabu dengan berat 0,20 gram.
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus
Fathir menyampaikan, selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu plastik berisikan sabu dengan berat 0,20 gram.
Dua buah alat hisap sabu atau bong, dua buah kaca pirex berisikan sabu sebanyak 2,08 Gran, dua buah mancis.
Menurut kabar terbaru, pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 pelaku dalam kasus pemalsuan STNK.
Namun, identitas dan peran dari masing-masing para pelaku belum dibeberkan.
"Sudah ada empat orang yang kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan. Nanti jelaskan akan kita sampaikan," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK tersebut.
"Masih ada yang kita kejar. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Kasus Pemalsuan STNK, Polrestabes Medan Kini Sudah Amankan 4 Orang Pelaku"
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR