"Tim dari Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang menggunakan narkotika," ungkapnya mengutip TribunMedan.com.
Saat ditangkap para pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ketika itu, polisi melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan menemukan 45 STNK palsu.
"Sehingga ditindaklanjuti dan diketahui bahwasanya ketiga pelaku ini, melakukan tindakan pemalsuan berupaya STNK yang di perjualbelikan," sebutnya.
Fathir menuturkan, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan meringkus satu orang pelaku lagi bernama Rangga Rizky.
Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan modus pelaku yakni mencari STNK asli yang sudah tidak terpakai dan memodifikasi sesuai dengan pesanan para pelanggannya.
"Pelaku ini membeli STNK bekas dengan harga Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus
"Kemudian di print ulang lalu diperjual belikan. Pelaku sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih enam bulan," sambungnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR