MOTOR Plus-online.com - Bikin geger dengan kasus pembuatan STNK palsu yang menghasilkan cuan atau keuntungan Rp 600 ribu per surat, ternyata begini modus yang dilakukan pelaku.
Selalu waspada buat bikers terutama yang hendak membeli motor bekas, jangan sampai mendapatkan STNK palsu.
Soalnya, saat ini sedang heboh dengan pengungkapan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Yang bikin kaget, keuntungannya bisa mencapai Rp 600 ribu dalam sekali membuat STNK palsu.
STNK palsu dibuat oleh Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), dan Rizal Satria (38).
Mereka ditangkap di di sebuah Kosan di kawasan Jalan Ar Hakim, Kecamatan Medan Area, pada Senin (16/1/2023) lalu.
Penangkapan bermula ketika personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan.
Saat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku bernama Fran Mudigdo, Manda Lesmana dan Rizal Satria.
Baca Juga: Pembuat STNK Palsu Diamankan di Polrestabes Medan, Ditangkap Saat Pakai Narkoba
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Tim dari Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang menggunakan narkotika," ungkapnya mengutip TribunMedan.com.
Saat ditangkap para pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ketika itu, polisi melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan menemukan 45 STNK palsu.
"Sehingga ditindaklanjuti dan diketahui bahwasanya ketiga pelaku ini, melakukan tindakan pemalsuan berupaya STNK yang di perjualbelikan," sebutnya.
Fathir menuturkan, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan meringkus satu orang pelaku lagi bernama Rangga Rizky.
Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan modus pelaku yakni mencari STNK asli yang sudah tidak terpakai dan memodifikasi sesuai dengan pesanan para pelanggannya.
"Pelaku ini membeli STNK bekas dengan harga Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus
"Kemudian di print ulang lalu diperjual belikan. Pelaku sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih enam bulan," sambungnya.
Empat pelaku ini memiliki perannya masing-masing, dari mencari STNK bekas sampai pemasaran.
Dari praktek ini, para pelaku meraup keuntungan dari Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu per satu STNK.
Dalam satu bulan, para pelaku berhasil menjual 10 sampai 15 STNK palsu.
"Kegiatan ini sudah enam bulan dilakukan oleh para pelaku," ujarnya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari para pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari para pelaku.
"Untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan, ada beberapa tersangka lain yang sudah kami tetapkan dan akan kami lakukan penangkapan segera mungkin," tegasnya.
Dalam kasus ini, tidak ada melibatkan oknum tertentu, pelaku mendapatkan STNK tersebut dengan mencari STNK bekas.
Baca Juga: Enggak Perpanjang STNK 7 Tahun Berturut-turut Bisa Bikin Motor Bodong, Ini Kata Polisi
"Tidak ada melibatkan oknum tertentu. Para pelaku dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Tidak ada melibatkan oknum tertentu," ungkapnya.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada kaitannya dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.
Maka dari itu, pastikan motor seken yang brother beli memiliki STNK asli.
Beberapa bagian seperti hologram dan barcode bisa menjadi acuan untuk mengecek keaslian STNK.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "INI Modus Pelaku Pemalsuan STNK yang Ditangkap Saat Nyabu, Bisa Raup Untung Rp 600 Ribu Per STNK"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR