MOTOR Plus-online.com - Depertemen dalam negeri menghimbau Pemda menghentikan program permutihan pajak kendaraan.
Pemutihan 2023 minta dihentikan kendaraan STNK mati 2 tahun jadi bodong depdagri beri alasan sesuai fakta.
Adapun tujuan pemutihan pajak kendaraan minta dihentikan oleh Depdagri agar kebijakan menghapus data STNK mati 2 tahun jadi efektif.
Dengan adanya penghapusan data STNK mati 2 tahun diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik untuk bayar pajak Kendaraan.
Karena kondisi sekarang kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor masih rendah di Indonesia.
Bahkan Korlantas Polri menyebut sekitar 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih menunggak pajak.
Bahkan rencana dihapusnya data kendaraan STNK mati 2 tahun bukan diblokir yang bisa dibuka lagi.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Itu hanya kenang-kenangan. Ada mobil, tapi hanya dipajang di rumah dan tidak bisa dikendarai di jalan. Sudah dua tahun tidak bayar, diblokir," ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Serba Gratis dan Banyak Diskon Pemutihan Pajak Motor 2023 Cuma di Daerah Ini
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus
KOMENTAR