Pemutihan Pajak 2023 Minta Dihentikan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Depdagri Beri Alasan

Aong - Minggu, 22 Januari 2023 | 08:34 WIB
Facebook Cin Ta
BPKB kendaraan STNK mati 2 tahun terancam dibuang karena jadi bodong

Facebook Rega Fafrial Geyantara
Cepat ikut pemutihan sebelum dihentikan

Kata Fatoni, kebijakan menghapus data STNK mati 2 tahun harus dibarengi dengan diakhirinya kebijakan pemutihan oleh pemerintah daerah.

“Sampai saat ini, banyak pemerintah daerah yang menggelar pemutihan setiap tahun. Alih-alih menambah kewajiban pajak, para pemilik kendaraan memutuskan menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) diulang, itu tidak mendidik. Kalau kita hapus (data STNK tunggakan PKB) dan perkuat Pasal 74 UU LLAJ, kita akan mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Ia mengatakan, kebijakan penghapusan data STNK tunggakan PKB harus segera dilaksanakan.

Tahapan kendaraan STNK mati 2 tahun datanya dihapus permanen.

Dirjen Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat undang-undang, data kendaraan pasti akan terhapus jika STNK mati 2 tahun.

Yang pasti legalitas kendaraan tidak lagi terpantau hingga menjadikannya sebagai kendaraan penipuan.

Jika kendaraan tersebut tetap digunakan di jalan raya, Polri memiliki kewenangan untuk menyitanya.

“Jadi bukan diblokir tapi dihapus (data STNK), kalau dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, nanti akan kami beritahukan dengan mengirimkan SP (surat peringatan),” jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan tahapan penghapusan data STNK tunggakan PKB.

Pertama, SP akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, diberi waktu lima bulan untuk membayarnya.

Kedua, jika Anda tidak menerima tanggapan atau pembayaran tidak dilakukan, STNK akan diblokir selama satu bulan.

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari master data selama 12 bulan.

Keempat, jika pemilik tidak memperhatikan SP, maka data STNK kendaraan bermotor akan terhapus permanen. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular