MOTOR Plus-online.com - Depertemen dalam negeri menghimbau Pemda menghentikan program permutihan pajak kendaraan.
Pemutihan 2023 minta dihentikan kendaraan STNK mati 2 tahun jadi bodong depdagri beri alasan sesuai fakta.
Adapun tujuan pemutihan pajak kendaraan minta dihentikan oleh Depdagri agar kebijakan menghapus data STNK mati 2 tahun jadi efektif.
Dengan adanya penghapusan data STNK mati 2 tahun diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik untuk bayar pajak Kendaraan.
Karena kondisi sekarang kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor masih rendah di Indonesia.
Bahkan Korlantas Polri menyebut sekitar 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih menunggak pajak.
Bahkan rencana dihapusnya data kendaraan STNK mati 2 tahun bukan diblokir yang bisa dibuka lagi.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Itu hanya kenang-kenangan. Ada mobil, tapi hanya dipajang di rumah dan tidak bisa dikendarai di jalan. Sudah dua tahun tidak bayar, diblokir," ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Serba Gratis dan Banyak Diskon Pemutihan Pajak Motor 2023 Cuma di Daerah Ini
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai 1 Februari 2023, STNK Mati Bisa Diurus
Kata Fatoni, kebijakan menghapus data STNK mati 2 tahun harus dibarengi dengan diakhirinya kebijakan pemutihan oleh pemerintah daerah.
“Sampai saat ini, banyak pemerintah daerah yang menggelar pemutihan setiap tahun. Alih-alih menambah kewajiban pajak, para pemilik kendaraan memutuskan menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) diulang, itu tidak mendidik. Kalau kita hapus (data STNK tunggakan PKB) dan perkuat Pasal 74 UU LLAJ, kita akan mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan data STNK tunggakan PKB harus segera dilaksanakan.
Tahapan kendaraan STNK mati 2 tahun datanya dihapus permanen.
Dirjen Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat undang-undang, data kendaraan pasti akan terhapus jika STNK mati 2 tahun.
Yang pasti legalitas kendaraan tidak lagi terpantau hingga menjadikannya sebagai kendaraan penipuan.
Jika kendaraan tersebut tetap digunakan di jalan raya, Polri memiliki kewenangan untuk menyitanya.
“Jadi bukan diblokir tapi dihapus (data STNK), kalau dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, nanti akan kami beritahukan dengan mengirimkan SP (surat peringatan),” jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan tahapan penghapusan data STNK tunggakan PKB.
Pertama, SP akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, diberi waktu lima bulan untuk membayarnya.
Kedua, jika Anda tidak menerima tanggapan atau pembayaran tidak dilakukan, STNK akan diblokir selama satu bulan.
Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari master data selama 12 bulan.
Keempat, jika pemilik tidak memperhatikan SP, maka data STNK kendaraan bermotor akan terhapus permanen.
KOMENTAR