Seperti terlihat di unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.
Jadi, nantinya mendapat keringanan dengan bayar biaya pajak untuk dua tahun saja.
Selain itu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Kemudian gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.
Program pemutihan pajak yang digelar di Jambi ini mulai berlaku sejak 6 Januari berakhir 6 April 2023 mendatang.
Tapi, sayangnya, masih ada daerah di Jambi yang antusiasme wajib pajaknya masih rendah, salah satunya di Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Hal tersebut, seperti dikutip dari Tribunjambi.com, pada Senin (16/01/2023).
"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak digelar setahun sekali saja," ungkap Kepala UPTD Samsat Tanjabbar, Teddy Pribadi.
Masih menurutnya, dari data yang sudah dikumpulkannya diketahui capaian PKB tahap 2 pada periode 2022 lalu, Samsat Tanjabbar bisa mendapatkan total hingga Rp 2,92 miliar.
"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak, maka bisa mempercepat pembangunan Jambi, khususnya di Tanjabbar," pungkasnya.
KOMENTAR