Terbaru Polisi Incar 4 Pelanggaran Lalu Lintas Pakai Tilang Manual Siapkan Uang Rp 500 Ribu Sekali Kena

Aong - Senin, 23 Januari 2023 | 12:00 WIB
Facebook Sahabat Marjinal
Resi tilang manual diberlakukan lagi mengincar pelanggaran tertentu

1. Melanggar Kecepatan, ugal-ugalan atau kebut-kebutan

Pengendara yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau paling rendah membayar denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

2. Denda tak ada plat nomor
Setiap pengendara bermotor yang tidak memasang plat nomor diwajibkan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 280).

3. Denda knalpot bising  

Dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.

4. Melebihi batas muatan 

Dikenakan pasal 307 sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Kristianto Irawan Putra, Koordinator Komunitas Masyarakat Transportasi bilang, tilang manual harus cenderung melangkah maju untuk melengkapi kekurangan-kekurangan pada sistem ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

Kristianto mengungkapkan, sekalipun ETLE mempunyai beberapa kelebihan.

Di antaranya transparansi dalam perekaman bukti dan pembayaran sanksi.

"Namun tilang manual memang dirasa lebih efektif, khususnya ketika pelanggar melakukan pelanggaran di luar area visual yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE," jelasnya, Jumat (6/1/2023).

Dia mencontohkan, tilang manual bisa lebih menyasar pelanggar yang melawan arus di jalanan perkotaan.

"Termasuk pelanggar yang berhenti atau parkir di rambu atau lajur yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan berhenti," kata Kristianto.

Sebelumnya, Polri kembali menerapkan tilang secara manual untuk menyasar pelanggaran yang kasat mata.

Pelanggaran yang dimaksud di antaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TILANG Manual Kembali Diterapkan, Polisi Bakal Hentikan Pengendara di Jalan yang Langgar Aturan Ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular