MOTOR Plus-online.com - Polri kembali menerapkan tilang manual dan polisi bisa menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Terbaru polisi incar 3 pelanggaran lalu lintas pakai tilang manual siapkan uang Rp 500 ribu sekali kena bayar denda.
Seperti diketahui sebelumnya, tilang manual dihapus sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pelanggar lalu lintas akan dijaring secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Namun kini tilang manual diberlakukan lagi untuk menyasar pelanggaran yang tidak bisa terdeteksi tilang elektronik atau ETLE.
Adapun pelanggaran yang bisa ditilang manual oleh polantas yaitu pengendara yang menggunakan knalpot bising, tanpa pelat nomor dan nomor polisi palsu.
Selain itu Polantas juga bisa menilang manual pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan yang melebihi bobot muatan.
Adapun jika melanggar pelanggaran yang bisa ditilang manual berikut ini besar dendanya:
Baca Juga: Ini Alasan Tilang Manual Tetap Harus Ada Bersamaan Dengan ETLE
Baca Juga: Gawat Nih Kena Tilang Elektronik Bisa Berakibat SIM Tidak Bisa Diperpanjang
1. Melanggar Kecepatan, ugal-ugalan atau kebut-kebutan
Pengendara yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau paling rendah membayar denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
2. Denda tak ada plat nomor
Setiap pengendara bermotor yang tidak memasang plat nomor diwajibkan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 280).
3. Denda knalpot bising
Dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.
4. Melebihi batas muatan
Dikenakan pasal 307 sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kristianto Irawan Putra, Koordinator Komunitas Masyarakat Transportasi bilang, tilang manual harus cenderung melangkah maju untuk melengkapi kekurangan-kekurangan pada sistem ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
Kristianto mengungkapkan, sekalipun ETLE mempunyai beberapa kelebihan.
Di antaranya transparansi dalam perekaman bukti dan pembayaran sanksi.
"Namun tilang manual memang dirasa lebih efektif, khususnya ketika pelanggar melakukan pelanggaran di luar area visual yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE," jelasnya, Jumat (6/1/2023).
Dia mencontohkan, tilang manual bisa lebih menyasar pelanggar yang melawan arus di jalanan perkotaan.
"Termasuk pelanggar yang berhenti atau parkir di rambu atau lajur yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan berhenti," kata Kristianto.
Sebelumnya, Polri kembali menerapkan tilang secara manual untuk menyasar pelanggaran yang kasat mata.
Pelanggaran yang dimaksud di antaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TILANG Manual Kembali Diterapkan, Polisi Bakal Hentikan Pengendara di Jalan yang Langgar Aturan Ini.
KOMENTAR