MOTOR Plus-online.com - Pelaku lain masih jadi incaran polisi, maling motor Honda Vario di Medan Johor sudah ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku pencurian motor beraksi pada 30 Desember 2022 di sebuah kos-kosan di Kecamatan Medan Johor.
Namun, maling motor beinisial HS (41) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua pada 17 Januari 2023.
Akibat perbuatan tersebut, HS terancam kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana ancaman hukuman 9 Tahun," tuturnya dikutip dari TribunMedan.com.
Pihaknya menangkap dua motor sebagai barang bukti, dan pelaku lain masih diburu.
Aksi yang terjadi pada 30 Desember 2022 itu terekam kamera CCTV milik korban.
Baca Juga: Maling Motor Dibuat Ketipu, Niat Untung Jadi Apes
Saat itu, pelaku pencurian motor itu beraksi dengan temannya yang berinisial E.
Lalu, hasil curiannya dijual ke seseorang berinisial O di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan.
"Hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri bersama temannya dan menjualkan hasil curian kepada seseorang berinisial O di daerah Jalan Datuk Kabu Gang.Tomo Karto," ungkapnya.
Awalnya korban kaget melihat kamar indekosnya dibobol maling dan kehilangan laptop.
Namun saat dilihat ternyata dua motor matic Honda Vario turut hilang dicuri.
Dari kasus ini, bisa menjadi pelajaran buat bikers untuk memastikan keamanan motornya, jangan sampai jadi korban maling motor ya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Tampang Pencuri 2 Sepeda Motor di Kos-kosan Medan Johor, Ancaman 9 Tahun Penjara"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR