Sejalan dengan partai pengusungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim juga telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Klaim itu disampaikan oleh politikus PDIP mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Rincian lengkap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:
Baca Juga: 208 Lurah dan Kades di Sragen Punya Motor Dinas Baru Yamaha NMAX 2022 Senilai Rp 6 Milyar
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR