Seperti yang dikutip dari TribunTanjabbar.com, UPTD Samsat Tanjabbar turut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap I dari 6 Januari hingga 6 April 2023.
Teddy Pribadi Kepala UPTD Samsat Tanjabbar membeberkan, sejak dibuka sampai kini antusias masyarakat masih rendah.
"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," ucapnya.
Menurut Teddy Pribadi, capaian PKB tahap II tahun 2022 lalu, UPTD Samsat yang ia pimpinnya mampu meraup PKB sebesar Rp. 2.922.564.500 miliar.
"Dengan rincian 3877 roda empat sebesar Rp 1.086.165.500 dan 595 roda dua dengan capaian sebesar Rp. 1.836.399.000," lanjut Teddy.
"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjabbar," tutupnya.
Baca Juga: Pajak Motor Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jambi
Nah untuk brother yang tinggal di Provinsi Jambi, yuk segera manfaatkan program pemutihan pajak ini!
Lumayan bisa mengurangi denda pajak nih karena menunggak pajak lama.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR