Pemutihan Pajak di Jambi Hingga April 2023, Bikers Bisa Urus Pajak Mati Nih!

Yuka Samudera - Selasa, 24 Januari 2023 | 18:25 WIB
Kolase IG/@samsat.kota.jambi dan Dok. MOTOR Plus
Asyik, Provinsi Jambi gelar pemutihan pajak 2023. Pajak mati di atas 15 tahun cukup bayar 2 tahun!

Seperti yang dikutip dari TribunTanjabbar.com, UPTD Samsat Tanjabbar turut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap I dari 6 Januari hingga 6 April 2023.

Teddy Pribadi Kepala UPTD Samsat Tanjabbar membeberkan, sejak dibuka sampai kini antusias masyarakat masih rendah.

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," ucapnya.

Menurut Teddy Pribadi, capaian PKB tahap II tahun 2022 lalu, UPTD Samsat yang ia pimpinnya mampu meraup PKB sebesar Rp. 2.922.564.500 miliar.

TribunTanjabbar.com
Suasana di Samsat Tanjabbar, imbau masyarakat untuk manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 mendatang.

"Dengan rincian 3877 roda empat sebesar Rp 1.086.165.500 dan 595 roda dua dengan capaian sebesar Rp. 1.836.399.000," lanjut Teddy.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjabbar," tutupnya.

Baca Juga: Pajak Motor Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jambi

Nah untuk brother yang tinggal di Provinsi Jambi, yuk segera manfaatkan program pemutihan pajak ini!

Lumayan bisa mengurangi denda pajak nih karena menunggak pajak lama.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular