Pemutihan Pajak di Jambi Hingga April 2023, Bikers Bisa Urus Pajak Mati Nih!

Yuka Samudera - Selasa, 24 Januari 2023 | 18:25 WIB
Kolase IG/@samsat.kota.jambi dan Dok. MOTOR Plus
Asyik, Provinsi Jambi gelar pemutihan pajak 2023. Pajak mati di atas 15 tahun cukup bayar 2 tahun!

MOTOR Plus-Online.com - Bikers di Jambi bisa urus pajak mati, pemutihan pajak digelar di Provinsi Jambi hingga April 2023.

Untuk bikers yang berdomisili di Prov. Jambi dan telat membayar pajak, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023 di Jambi ini.

Bahkan ada tawaran menarik, jika pajak mati di atas 15 tahun cukup membayar 2 tahun saja!

Program pemutihan pajak di Provinsi Jambi ini digelar mulai 6 Januari 2023 hingga 6 April 2023 mendatang.

Hal ini seperti yang dikutip dari sebuah unggahan di akun Instagram @samsat.kota.jambi.

Program pemutihan pajak tersebut meliputi beberapa diskon pajak.

Mulai dari pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Lalu pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.

Baca Juga: Motor Honda BeAT Belum Bayar Pajak Rp 690 Ribuan Cuma Bayar Rp 276 Ribu, Hanya di Daerah Ini

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.

Meski begitu, antusiasme warga Jambi tampaknya belum tinggi soal program pemutihan pajak ini.

Seperti yang dikutip dari TribunTanjabbar.com, UPTD Samsat Tanjabbar turut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap I dari 6 Januari hingga 6 April 2023.

Teddy Pribadi Kepala UPTD Samsat Tanjabbar membeberkan, sejak dibuka sampai kini antusias masyarakat masih rendah.

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," ucapnya.

Menurut Teddy Pribadi, capaian PKB tahap II tahun 2022 lalu, UPTD Samsat yang ia pimpinnya mampu meraup PKB sebesar Rp. 2.922.564.500 miliar.

TribunTanjabbar.com
Suasana di Samsat Tanjabbar, imbau masyarakat untuk manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 mendatang.

"Dengan rincian 3877 roda empat sebesar Rp 1.086.165.500 dan 595 roda dua dengan capaian sebesar Rp. 1.836.399.000," lanjut Teddy.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjabbar," tutupnya.

Baca Juga: Pajak Motor Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jambi

Nah untuk brother yang tinggal di Provinsi Jambi, yuk segera manfaatkan program pemutihan pajak ini!

Lumayan bisa mengurangi denda pajak nih karena menunggak pajak lama.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular