Tak hanya itu, pemotor dengan knalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.
Meskipun demikian, Dwi Himawan mengatakan prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.
Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.
Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.
"Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan," terangnya.
"Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas," imbuhnya.
Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/72/I/HUK.6.6/2023.
Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.
Baca Juga: Pemotor Waspadalah, 9 Pelanggaran yang Bisa Terciduk Tilang ETLE
Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan.
"Sedangkan yang sudah kami kirim surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar," bebernya.
"Sementara, yang kami ajukan blokir ada 216 kendaraan," tandas Sutarto.
Artikel ini sebagian tayang di TribunJateng.com dengan judul Begini Penerapan Tilang Manual di Kabupaten Semarang, Polisi: Utamanya Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR