Kebijakan ini sekaligus juga meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," kata Syamsuar.
Di samping itu, ia pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Dari hal itu, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.
"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ujarnya.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.tv dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan di 2023, Mulai Februari di Riau
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR