MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Jangan kaget motor bodong, buruan urus simak syarat perpanjang STNK terbaru.
Maka dari itu, bikers atau para pemilik motor jangan sampai membiarkan kendaraannya menjadi bodong.
Dengan cara taat bayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK, status motor bodong dapat dihindari.
Dikutip dari sumbawa.ntb.polri.go.id, perhatikan syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (atas nama perorangan)
- Foto copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
- Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan
Kalau sudah memenuhi syarat, tinggal melakukan caranya, yaitu:
- Membawa semua persyaratan
- Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
- Menerima blanko cek fisik kendaraan
- Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Tunggu apalagi, buat bikers jangan sampai telat bayar pajak motor atau kendaraan yang brother punya ya.
KOMENTAR