MOTOR Plus-online.com - Waspada tilang elektronik menggunakan Drone, pemotor di Tegal banyak lakukan pelanggaran ini.
Bukan hanya kamera statis (kamera ETLE) yang dipasang di jalan, polisi juga menggunakan drone untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
Banyak pemotor yang melanggar dengan tidak memakai helm dan melawan arus di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Dikutip dari ntmcpolri.info, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau ETLE menggunakan drone di persimpangan City Wall Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, kemarin Selasa (24/1/2023).
Uji coba dipandu tenaga profesional dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) dipantau langsung oleh Kanit 6 Subditgakkum AKP Tri Afandi, dan Kanit 5 Subditgakkum Iptu Doohan Octa Prasetya, serta Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim.
Dari uji coba ETLE drone yang dilakukan sekitar 20 menit, terpantau banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim, menyampaikan pelanggaran lalu lintas mulai Januari 2023 ini.
Tidak hanya ditindak dengan kamera ETLE namun juga bisa menggunakan tilang manual dan ETLE drone.
Baca Juga: Dirgakkum Korlantas Polri Bilang Pemotor Kena Tilang Elektronik Masih Bisa Tidur Nyenyak
“Kepada pengguna jalan di Kota Tegal, diimbau untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Karena penindakan mulai kembali kami tingkatkan baik secara manual maupun dengan ETLE dan ETLE drone,” kata Mustakim.
Adapun titik yang menjadi pantauan ETLE drone nantinya yakni titik-titik keramaian, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Pancasila, Jalur Pantura dan lainnya.
Sementara Kanit 6 Subditgakkum AKP Tri Afandi mengatakan, ETLE drone sejauh ini masih diujicobakan, sebelum nantinya diberlakukan di seluruh Polres se-Jateng.
“Sistem kerjanya sama dengan kamera statis yang sudah berjalan selama ini. Jadi pelanggaran kasat mata akan direkam kamera drone,” ungkap Kanit 5 Subditgakkum, Iptu Doohan Octa Prasetya
Penegakkan hukum melalui tilang elektronik menggunakan drone ini semata-mata untuk menertibkan pengguna jalan dan dan menekan angka kecelakaan.
“Seluruh polres nantinya akan mendapatkan alokasi drone dari Ditlantas Polda Jateng. Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba,” pungkasnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR