Polisi menceritikan kronologis pencurian ini terjadi pada 10 Januari 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya semua bukti mengarah pada pelaku.
Pada saat itu, korban diketahui baru pulang dari masjid setelah salat subuh.
Ia pun kaget melihat motor Yamaha Vixion yang ia parkir di dalam rumah sudah hilang.
Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia mengatakan masuk melalui pintu depan rumah korban, kemudian membawa kabur motor Yamaha Vixion yang kuncinya masih melekat.
Baca Juga: Ini Motor Honda yang Jadi Incaran Maling, Bikers Mesti Waspada
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polsek Delitua dan terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Motor Vixion Hilang dari Rumah saat Salat Subuh, Bukan Main Kagetnya, Pelaku Ternyata Keponakan
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR